Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Pangan
1 min readRumah makan/restoran, jasa boga/catering dan Industri makanan adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Pengawasan sanitasi makanan pada Rumah makan/restoran, jasa boga/catering dan Industri makanan, adalah pemantauan secara terus menerus terhadap Rumah makan/restoran, jasa boga/catering dan Industri makanan atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan.
Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk / saran perbaikan.